Pengolahan, analisa dan konstruksi data penelitian hukum sosiologis atau empiris:
1. Pencatatan hasil pengumpulan data secara kuantitatif
2. Analisa dan konstruksi data secara kuantitatif (nilai rata-rata, nilai tengah, nilai terbesar, korelasi, dlsb)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengolahan data adalah:
a. Variabel
b. Skala pengukuran (Skala Nominal, Skala Ordinal, Skala Interval, Skala Ratio)
c. Tipe skala (Skala Likert, Skala Guttman, Semantic Differensial, Rating Scale)
d. Instrumen penelitian
e. Validitas dan Reliabilitas instrumen.
Tahap-tahap pengolahan data, pada umumnya adalah:
• Pemeriksaan/Validitas data lapangan
• Pengkodean
• Pemasukan data (entry data)
• Pengolahan Data
• Hasil Pengolahan Data analisis data
( ( Desi Eka Putri )
Sebagai contoh dari pengolahan penelitian perbandingan hukum, dilakukan oleh van Vollenhoven di dalam mengisi apa yang disebut dengan lingkungan hukum, yang merupakan daerah hukum adat. Setiap daerah hukum adat dianalisa untuk kemudian diidentifikasi ciri-ciri khas, kemudian mengklasifikasikan daerah-daerah hukum adat. Metode ini menghasilkan 19 lingkungan hukum adat. Disini metode pengolahan data perbandingan hukum terutama dipergunakan dengan tujuan untuk mendapatkan abstraksi atau generalisasi. Kegunaan dari penerapan perbanding hukum antara lain akan memberikan pengetahuan persamaan dan perbedaan antara berbagai bidang tata hukum dan pengerti dasar sistem hukum, sehingga memudahkan dilakukannya unifikasi, kepastian hukum maupun penyederahaan hukum.
Metode pengolahan penelitian sejarah hukum, menelaah hubungan antara hukum dengan gejala sosial lainnya, dari sudut sejarah. Peneliti dapat menjelaskan perkembangan dari bidang hukum yang diteliti. Kegunaan dari penggunaan metode ini adalah mengungkapkan fakta hukum masa lampau dan hubungannnya fakta hukum pada masa kini. Hukum masa kini, merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia pda masa lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum pada masa mendatang. Pada sejarah hukum yang penting adalah gejala-gejala hukum yang unik dalam proses khronologis, serta sebab-musabab terjadinya gejala-gejala tersebut.
(Tiwi Oktafia)
Penelitian dengan tujuan untuk menarik asas-asas hukum, dapat dilakukan terhadap hukum positif tertulis dan tidak tertulis. Permasalahan yang muncul berkisar pada dari manakah asas-asas hukum tersebut berasal, atau hal-hal apa yang mempengaruhi adanya asas-asas hukum tersebut. Sebagai contoh dalam hukum pidana, dikenal suatu asas secara eksplisit, yakni asas tanpa kesalahan, tidak ada hukum atau tidak ada pertanggungan jawab pidana, tanpa kesalahan. Masuk dalam kategori ini adalah Penelitian yang menelaah asas-asas hukum di dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974, mempergunakan metode dogmatik hukum, yang didasarkan pada hukum logika, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
b. Membuat sistematik dari pasal-pasal tersebut, yang menghasilkan klasifikasi-klasifikasi tertentu.
1. Menganalisas pasal-pasal, dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
2. Menyusun konstruksi, dengan ketentuan:
3. Mencakup semua bahan yang diteliti
4. Konsisten
5. Memenuhi syarat-syarat estetis
6. Sederhana di dalam merumuskan.
Untuk pengolahan data penelitian menelaah sistematika peraturan perundang-undangan, yang dilakukan adalah mengumpulkan peraturan di bidang tertentu, atau beberapa bidang yang saling berkaitan yang menjadi pusat perhatian penelitian. Selanjutnya diadakan analisa dengan mempergunakan, pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum, yang mencakup:
a. Subyek hukum
b. Hak dan kewajiban
c. Peristiwa hukum
d. Hubungan hukum
e. Obyek hukum
Pengolahan data penelitian taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan dengan dua titik tolak taraf sinkhronisasi vertikal (berdasarkan hierarki) dan horisontal (peraturan setara yang mempunyai hubungan fungsional), adalah konsisten. Asas dari perundangan yang dapat dipergunakan adalah:
b. Undang-undang yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
c. Undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan undang-undang bersifat umum, jika pembuatnya sama
d. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu
e. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
f. Undang-undang sebagai sarana untuk semakimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil bagi masyarakat
g. Dsb.
(Flora Hotmaida)
Pendekatan kuantitatif ini memulai pekerjaan dengan membuat berbagai tabulasi, yakni yang paling sederhana adalah tabulasi sederhana, tabulasi frekuensi sampai dengan tabulasi silang yang berisi hubungan dari variabel yang banyak (multi-variable). Penerapan pendekatan kuantitatif ini, mempunyai fungsi yang sekaligus membatasi keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan metode tersebut, antara lain:
1. Secara efisien menghimpun, mengolah dan menganalisa data penelitian terutama didalam penerapan perencanaan penelitian survey.
2. Dengan mengadakan kuantifikasi, secara relatif lebih mudah untuk mengadakan studi perbandingan dan menarik generalisasi.
3. Lebih mudah menerapkan metode induksi, terhadap hasil-hasil penelitian.
4. Metode kuantitatif lebih tetap diterapkan untuk menguji hipotesa, terutama di dalam penelitian-penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Pendekatan kualitatif, merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata. Yang diteliti dan dipelajari adalah obyek penelitian yang utuh.
Tidaklah sepantasnya untuk mempertentangkan ke dua pendekatan tersebut di atas, keduanya merupakan suatu pasangan dan saling melengkapi. Tidak ada suatu kemutlakan untuk menekankan pada salah satu cara, hal ini berpulang pada kemampuan peneliti dan sponsor yang menghendaki format tertentu.
Pengolahan data, dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu :
a 1. Kepentingan atau interest penelitian yang tercantum dalam perumusan tujuan dan permasalahan yang menjadi ruang lingkup penelitian
b 2. Format keinginan sponsor penelitian
3.Kemampuan peneliti termasuk di dalamnya keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya penelitian.
Dalam penelitian hukum normatif, maka pengolahan data pada hakekatnya berarti kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti, membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut, untuk memudahkan pekerjaan analisa dan konstruksi.
Pengolahan, analisa dan konstruksi data penelitian hukum normatif:
1. Menarik asas-asas hukum
2. Menelaah sistematika peraturan perundang-undangan
3. Penelitian terhadap taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan.
4. Perbandingan hukum
5. Sejarah hukum
(Siti Fatimah)


